"Sebenarnya dunia maya juga terikat aturan hukum. karya tulisan, gambar atau film dilindungi oleh World Intellectual Property Organization sebagai hak kekayaan intelektual. Sama seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2008, perlindungan WIPO tidak dibatasi wilayah geografis," jelas Ketua Umum Penyedia Jasa Internet Indonesia Sylvia Sumarlin.
Nah, meskipun dunia maya memberi kebebasan seluas-luasnya, ternyata tetap ada etika dan aturan yang tidak bisa diabaikan.
Kompas, Minggu, 23 November\2008 - Kehidupan
0 comments:
Post a Comment