Mencari kerja di Indonesia akhir-akhir ini semakin sulit saja. Persaingan yang ketat dengan munculnya tamatan-tamatan baru setiap tahun membuat peluang untuk mendapatkan kerja semakin sempit. Lagipula rasio jumlah pertumbuhan tenaga kerja dengan lapangan kerja di Indonesia sangat tidak seimbang.
Situasi ini kerap kali membuat kita pesimis dengan masa depan kita. Tertapi tidak usah putus asa dulu. Seperti kata pepatah, banyak jalan menuju Roma, demikian pun dalam soal mencari pekerjaan. Ada banyak terobosan yang bisa kita lakukan ditengah ketatnya persaingan dunia kerja. Kerja di luar negeri adalah sala satu contohnya.
Menjadi tenaga kerja di luar egeri bukanlah sesuatu hal yang baru bagi kita di Indonesia. Setiap tahun ribuan tenaga kerja kita berangkat ke Malaysia, Singapura, Arab, dan Hongkong demi mendapatkan nasib yang leih baik. Bekerja di luar negeri memang sangat manjnjikan. Gaji yang lebih tinggi deengan fasilitas yang lebih baik menjadi daya tarik orang berbondong-bondong bekerja di luar negeri.
Namun dibalik janji-janji yang menggiurkan, ada juga duka laranya. Misalanya, kita sering mendengar berita tentang TKW yang disiksa majikannya atau TKI yang dikejar-kejar dan dideportasi karena tidak memiliki dokumen yang legal. Bahkan banyak juga tenaga kerja yang tertipu oleh ulah perusahaan tenaga kerja. Kejadian-kejadian tragis ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika kita mengurus ijin kerja melalui jalur yang benar. Seperti apakah prosedur yang benar untuk bekerja di luar negeri? Yuk, intip info berikut.
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja (Dinakertrans) untuk mendapatkan kartu kuning (AK I) sebagai tanda kita sebagai tenaga kerja. Untuk mendapatkan kartu ini, Anda perlu mendapat surat pengantar dari kelurahan.
2. Setelah mendapat kartu kuning, Anda mendaftar ke Perusahaan Jasa Tenag Kerja (PJTKI) dengan membawa KTP, ijazah terakhir, akte kelahiran, Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), surat persetujuan orang tua/suami/istri, kartu kunig dari Depnakertrans dan beberapa dokumen lainnya yang harus diisi dari PJTKI yang akan memberangkatkan.
3. Jika seluruh persyaratan awal ini sudah dipenuhi, maka calon tenaga tenaga kerja akan melakukan medical check up untuk mengetahui kondisi kesehatannya. Bila dala uji kesehatan lulus, makaproes selanjutnya akan meliputi pendidikan dan latihan, pembuatan paspor, menunggu visa, serta pembekalan akhir pra pemberangkatan.
4. Pemerngkatan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan dokumen-dokumen yag diperlukantelah selesai dan visa telah turun. Lamanya proses rekruitmen hingga keberangkatan bisa memakan waktu antara 1 sampai 6 bulan tergantung cepat tidaknnya pengurusan persyaratan dan turunnya visa.
Nah; mudah kan? Anda tertarik? Hanya dengan memenuhi persyaratan-persyaratan diatas, Ada bisa mewujudkan impian untuk bekerja di luar negeri. (RON)
WARTA KOTA
Minggu, 27 April 2008
Minggu, 27 April 2008
0 comments:
Post a Comment